Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Keuchik di Pidie Lima Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi APBG
thor
Kontributor SIPIDIE

<p><h1><strong>PIDIE</strong> – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Sayuti bin M. Adam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).</h1><p><br/></p><p>Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara <em>in absentia</em> atau tanpa kehadiran terdakwa pada Senin (29/6/2026).</p><p><br/></p><p>Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Atas putusan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.</p><p><br/></p><p>Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar <strong>Rp200 juta</strong>. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama <strong>120 hari</strong>.</p><p><br/></p><p>Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar <strong>Rp222.891.000</strong>. Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.</p><p><br/></p><p>Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai harta benda tidak mencukupi, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.</p><p><br/></p><p>Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti bernomor 1 hingga 15 dikembalikan kepada Pemerintah Gampong Kambuek Payapi Kunyet melalui Sekretaris Desa setempat. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar <strong>Rp5.000</strong>.</p><p><br/></p><p>Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Abrari Rizki Falka, menyatakan pihaknya masih menggunakan hak pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.</p></p>
BAGIKAN BERITA


