BRA Pidie Dorong Realisasi Alokasi Lahan Pertanian bagi Eks Kombatan dan Korban Konflik
thor
Kontributor SIPIDIE

PIDIE – Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Pidie kembali mendorong realisasi penyediaan lahan pertanian bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan masyarakat yang terdampak konflik. Program tersebut merupakan bagian dari butir Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang mengatur upaya reintegrasi pascakonflik di Aceh.
Ketua BRA Pidie, Hasballah atau Polem Tiro, mengatakan pihaknya terus memperjuangkan pelaksanaan komitmen tersebut agar dapat direalisasikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
"Kami berharap komitmen yang telah tercantum dalam MoU Helsinki dapat diwujudkan. Yang kami perjuangkan adalah pelaksanaan isi kesepakatan tersebut bagi eks kombatan dan korban konflik," ujarnya di Sigli, Rabu (8/7/2026).
Menurut Hasballah, BRA Pidie telah melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi kawasan penyediaan lahan pertanian, di antaranya Kecamatan Geumpang, Mane, Tangse, dan Tiro.
Selain itu, BRA juga akan melakukan pendataan ulang terhadap calon penerima manfaat. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan data tetap akurat, mengingat adanya perubahan kondisi seperti penerima yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, maupun berada di luar daerah.
Sesuai rencana program, setiap penerima manfaat akan memperoleh alokasi lahan pertanian seluas sekitar dua hektare, sebagaimana tercantum dalam ketentuan yang mengatur proses reintegrasi pascakonflik di Aceh.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pidie menyatakan dukungannya terhadap upaya penyediaan lahan pertanian bagi eks kombatan dan korban konflik.
Melalui Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Pidie, Almanza, pemerintah daerah menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2005 yang menjadi bagian dari tindak lanjut implementasi MoU Helsinki.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pemerintah menyiapkan kebijakan penyediaan atau alokasi lahan pertanian bagi mantan anggota GAM serta masyarakat yang mengalami kerugian akibat konflik sebagai bagian dari proses reintegrasi.
Pemerintah Kabupaten Pidie juga telah mengikuti peninjauan lapangan bersama berbagai instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Badan Kesbangpol, pemerintah kecamatan, mukim, dan pemerintah gampong untuk mengidentifikasi lokasi yang dinilai layak menjadi kawasan penyediaan lahan.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan proses pendataan dan penyiapan lahan dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga program reintegrasi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi sasaran.
BAGIKAN BERITA


